Beranda | Artikel
Menjual Buah-Buahan Sebelum Matang
Senin, 29 Oktober 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Erwandi Tarmizi

Menjual Buah-Buahan Sebelum Matang adalah kajian yang disampaikan oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, M.A. yang merupakan rekaman kajian kitab زاد المستقنع في اختصار المقنع atau populer dengan sebutan Kitab Zadul Mustaqni. Kitab ini merupakan kitab fiqih Madzhab Hanbali, karya Syaikh Syarifuddin Abu Naja Musa bin Ahmad Al-Hajawi rahimahullah dan merupakan ringkasan dari Kitab Al-Muqni karya Ibnu Qudamah rahimahullah. Kajian ini disampaikan pada 17 Muharram 1440 H/ 27 September 2018 M.

Download kajian sebelumnya: Jual Beli Buah dalam Islam

Download juga Kitab Zadul Mustaqni – Format PDF di sini

Kajian Tentang Menjual Buah-Buahan Sebelum Matang – Kitab Zadul Mustaqni

Pembahasan kali ini sampai pada bab menjual buah-buahan di pohon sebelum matang atau sebelum layak untuk dimakan. Para ulama ijma’ bahwa larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa salam ini menunjukkan hukumnya haram. Dan larangan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ini kalau dilakukan (misalnya menjual mangga yang belum matang) maka jual belinya rusak. Konsekuensinya adalah uang yang diterima penjual adalah uang yang haram dan barang yang diterima oleh pembeli adalah barang yang tidak halal.

Akan tetapi larangan ini tidak mutlak. Dikecualikan hal ini melalui ijma’ para ulama kalau ada orang yang membeli buah-buahan sebelum matang, berarti dia adalah pedagang yang membeli mangga muda, nagka muda untuk sayur, kelapa muda, pepaya muda. Ijma’ para ulama membolehkan hal tersebut dengan syarat langsung dipanen, jangan dibiarkan. Jika diambil secara pelan-pelan sampai matang, mungkin butuh waktu satu bulan baru dipanen semuanya, maka hukum dari jual belinya rusak. Tapi kalau tujuannya memang buah muda, maka dia panen buah muda seluruhnya tersebut, maka ini hukumnya boleh. Dan kalau panennya butuh dua, tiga, empat, lima hari, ini tidak termasuk dalam larangan tersebut. Yang dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah bila pembeli mensyaratkan, “Saya beli sewaktu muda, tapi sampai habis panen ini semua milik saya.” Ini dilarang oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam karena ini mengandung unsur gharar yang tinggi.

Hal ini terjadi dimasa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kenapa pembeli ingin membeli diwaktu muda? Kenapa pembeli tidak membeli diwaktu matang? Tentu harga yang murah. Si penjual, kenapa dia ingin menjual padahal belum matang? Bagi si penjual, uang yang diterima saat ini lebih baik dan resiko tidak dia tanggung lagi dari pada harus menunggu sampai matang. Andai umpamanya dalam perjalanan setelah serah terima kemudian buah-buahan yang belum matang itu terkena hama, tentu dia sudah tidak menanggung resiko. Uang sudah diambilnya dan yang menanggung kerugian si pembeli.

Simak penjelasan lengkap dan download MP3 kajian tentang Menjual Buah-Buahan Sebelum Matang – Kitab Zadul Mustaqni


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/45024-menjual-buah-buahan-sebelum-matang/